Sabtu, 28 April 2012

tugas perekonomian indonesia


INVESTASI
Investasi, apa yang mungkin terpikir dalam benak anda saat mendengar kata ini? Apakah menyimpan uang dalam celengan termasuk investasi?
Banyak orang salah mengerti mengenai investasi. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan investasi? Bagaimana cara berinvestasi dengan benar? Apa saja yang disebut dengan investasi?
Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal; di wilayah negara Republik Indonesia.
Perusahaan penanaman Modal negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
  • Pajak penghasilan melalui netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu
  • Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri
  • Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
  • Pembebesan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:
  • Menyerap banyak tenaga kerja
  • Termasuk skala prioritas tertinggi
  • Melakukan alih teknologi
  • Melakukan industri pionir
  • Menjaga kelestarian lingkungan hidup
Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
  1. Potensi dan karakteristik suatu daerah
  2. Budaya masyarakat
  3. Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
  4. Peta politik daerah dan nasional
  5. Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri
  1. Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
  2. Pelaku Investasi : Negara dan swasta
    Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
  3. Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
  4. Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
  5. Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
  6. Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)

Penanaman modal asing
Pengertian penanaman modal asing meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut. perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia


PETA KONSEP:
Penanaman Modal asing
1. Pengertian Penanaman Modal Asing
2. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
3. Badan Usaha Modal Asing
4. TenagaKerja
5. Pemakaian Tanah
6. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
7. Nasionalisasi dan Kompensasi
8. Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional


A. Pengertian Penanaman Modal Asing
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.


B. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,

C. Badan Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
a) Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b) Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.

D. TenagaKerja
Menurut pasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam.
Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.
Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11. Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia.
Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.

E. Pemakaian Tanah
Dalam pasal 14 UPMA disebutkan, bahwa untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/ 1969.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang meng-ingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun.
Kepada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di atas.

F. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.
Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya;
b. Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer;
c. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya.
Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk :
a. Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain;
b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
d. penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap;
e. kompensasi dalam hal nasionalisasi.
2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.

G. Nasionalisasi dan Kompensasi
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan yang bersangkutan.kecuali jika dengan Undang-undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian (Pasal 21).
Jika diadakan tindakan seperti tersebut pada pasal 21 maka Pemerintah wajib memberikan kompensasi/gantirugi yang jumlah, macam dan cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dengan asas-asas hukum internasional yang berlaku. Apabila antara kedua belah pihak tidak terdapat persetujuan mengenai jumlah, macam dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrasi yang putusannya mengikat kedua belah pihak.
Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.

H. Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional
UPMA daJam pasal 23 menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas.
Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.
Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional.
Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta" kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam (Pasal 24).

Jumat, 27 April 2012

tulisan perekonomian indosesia


       BERDADANG
Tahukah Anda, begadang bisa menyebabkan berbagai penyakit serius. Dan, benarkah begadang bisa diganti dengan tidur siang?
Jika Anda sudah menjalani pola makan sehat dan rutin berolahraga, tapi dokter menemukan beberapa penyakit serius di tubuh Anda, bisa jadi pola tidur Anda yang menjadi pangkal permasalahan.
Menurut dr. Andreas Prasadja RPSGT. , Praktisi Kesehatan Tidur dari RS Mitra Keluarga Kemayoran , begadang merupakan aktivitas di mana seseorang sengaja mengurangi jam tidurnya.
“Berbeda dengan insomnia, ya. Kadang orang sering menyamakannya dengan insomnia karena sama-sama berkenaan dengan tidur. Kalau insomnia itu, penyakit kesulitan tidur, mudah terbangun di kala tidur, sulit mempertahankan tidur, atau terbangun dan tak bisa tidur lagi. Aktivitas ini terjadi setiap malam, sehingga menyebabkan aktivitas pengidapnya tergangggu di siang hari,” papar Andreas.
Dampak Negatif
Orang yang terbiasa begadang (kurang tidur), biasanya akan merasakan beberapa dampak seperti:
- Kondisi emosi yang tidak stabil sehingga mudah tersinggung, mudah depresi, sensitif.
- Kemampuan kongnitifnya terganggu sehingga ketelitian, kemampuan analitis, dan kreativitasnya berkurang.
- Sistem syaraf simpatis (sistem syaraf stres) meningkat dan dapat menyebabkan tekanan darah, gula darah, dan napsu makan meningkat juga. Makanya, untuk orang-orang yang sedang dalam program diet atau tidak mau badannya gemuk, dianjurkan untuk tidak begadang.
Gangguan di atas tidak hanya berlaku pada orang dewasa, tapi juga anak-anak. “Banyak orang tua yang berpikir, untuk menjaga kondisi tubuh anaknya tetap sehat yaitu dengan menjaga pola makan anaknya. Sebenarnya, pemikiran ini kurang tepat. Ada baiknya, orang tua juga menjaga jam tidur anak dengan ketat, karena metabolisme tubuh bekerja lebih giat pada saat kita tertidur,” saran Andreas.
Sesuai Usia
Cukupkah meluangkan waktu selama delapan jam untuk tidur? Andreas menuturkan, beda usia, beda pula jumlah kebutuhan jam tidurnya.
Usia di atas 30 tahun butuh sekitar 7-8 jam tidur. Sedangkan usia remaja hingga dewasa muda, 8,5-9,15 jam untuk tidur. Dan, anak SD-SMP butuh 10-11 jam tidur.
Dengan jam tidur yang tepat, prestasi akademis dan kemampuan atletik anak pun akan meningkat. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan Mary Cash Kadon (pelopor penelitian tidur pada remaja usia sekolah). Katanya, Anak yang tidur cukup memiliki daya tahan tubuh, otot refleks, konsentrasi, dan nilai absensi yang lebih baik.
Ganti dengan Tidur Siang
Anggapan jangan tidur siang supaya tidak begadang di malam hari, memang benar adanya. Namun, bagi orang-orang yang sudah terlanjur begadang, ada baiknya mengganti jam tidur malamnya dengan tidur siang. Lamanya tidur siang bisa disesuaikan dengan kebutuhan biologis.
Hindari juga makanan dan minuman yang mengandung kafein tinggi (kopi, teh, coklat, minuman bersoda, dan minuman berenergi).
Dan, untuk penyuka kopi, ada baiknya Anda mengonsumsi kopi 12 jam sebelum tidur. Selain itu, hindari berolahraga di malam hari, karena itu hanya akan membuat adrenalin (yang memicu semangat otak untuk bekerja) meningkat.
Tubuh pun Punya Jam Piket
Ternyata, organ tubuh kita bekerja tiada henti selama 24 jam agar tubuh tetap sehat dan metabolismenya tertata rapi.
Sistem ini disebut jadwal piket tubuh atau internal body clock (nama lainnya circadian rhyth). Jika ada satu saja organ tubuh yang tidak beroperasi dengan baik, gangguan kesehatan seperti obesitas, diabetes, insomnia, depresi, penyakit jantung hingga kanker bisa terjadi.
Berikut penjelasannya:
Di pagi dan siang, tubuh memerlukan asupan nutrisi yang banyak. Jadi, jangan lewatkan sarapan agar limpa dapat bekerja maksimal mendistribusikan nutrisi untuk diserap tubuh.
Menjelang pukul 1 siang sampai 3 sore, proses regenerasi sel hati terjadi. Di sini hati menangkal penyakit. Hal ini berlangsung hingga 2 jam kemudian sampai pembuangan racun dilakukan. Barulah, dua jam berikutnya, proses pertumbuhan otak dan pembentukan sumsum tulang dilakukan.
Pada pukul 7 hingga 9 malam, jangan mengonsumsi makanan berat namun jangan melewatkan makan malam karena lambung tetap bekerja meski ringan. Jadi pilihlah makanan ringan.
Proses metabolisme tak berhenti sampai di situ dan ini menjelaskan mengapa tidur menjadi sangat penting. Dua jam setelahnya, proses pembuangan racun kembali dilakukan. Sebaiknya kita beristirahat atau tidur untuk mendapatkan hasil yang optimal.
Sekitar pukul 11 malam hingga 1 dini hari, jangan sia-siakan waktu dengan begadang, pasalnya kantung empedu sedang melakukan proses detoks dalam tubuh. Jika Anda memaksa tetap bekerja atau begadang, fungsi jantung akan melemah.
Racun yang dihasilkan proses detoks baru akan dibuang pukul 3 dini hari. Tentunya untuk mendapatkan hasil yang maksimal juga, proses ini harus berlangsung dalam kondisi tidur pulas. Setelahnya hingga pukul 5 pagi, giliran paru-paru membuang racun. Jika paru-paru Anda terganggu, Anda akan terbatuk, bersin-bersin, dan berkeringat di jam itu. Ini artinya, proses pembersihan telah mencapai saluran pernafasan.
Menjelang pagi hari, biasakan diri Anda membuang air besar secara teratur, untuk mengeluarkan sisa makanan yang terdapat di usus besar.
Begadang Vs Kanker
Penelitian Steve Richard yang dilansir The Lancet Oncology (sebuah jurnal kesehatan) menyatakan, adanya hubungan kanker dan begadang. Hal serupa juga diungkapkan David Spiegel, MD., yang meneliti mengenai kebiasaan tidur.
Dua penelitian ini sama-sama menyimpulkan, jika kita tidak memenuhi waktu tidur yang cukup, bisa mengakibatkan ketidakseimbangan hormon yang memengaruhi sistem kekebalan tubuh, khususnya pada perkembangan sel-sel rusak yang seharusnya dihancurkan oleh sel-sel imun.
Penjabarannya seperti ini, metabolisme tubuh meningkat di pagi hari dan menurun pada malam hari. Di saat seseorang “memaksakan diri” tetap terjaga di malam hari, tubuhnya akan memompa darah sebanyak mungkin dan mendorong sistem imun untuk meningkatkan sel-sel kekebalan tubuh seperti sel T (sel limfosit yang terdapat pada sel darah putih) dan CD4 (sel kekebalan tubuh yang terdapat pada sel limfosit).
Jika hal ini dilakukan terus menerus, siklus tubuh yang diatur oleh jam biologis otak (circadian rhythms) akan menjadi terbalik, yaitu dari pagi ke sore menjadi sore ke pagi. Ini memungkinkan kekebalan tubuh menjadi menurun di pagi hari dimana bibit penyakit dan bahan-bahan karsinogenik bertebaran di udara akibat perubahan suhu dan angin. Dan, pada saat itulah sel kanker menggerogoti tubuhnya.
Sumber :
www.google.com

Rabu, 18 April 2012

tugas perekonomian indonesia


PERENCANAAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA
    Strategi pengembangan wilayah nasional untuk pembangunan ekonomi yang lebih merata dan adil, antara lain:

- Mengembangkan ekonomi daerah dan nasional melalui pengembangan sektor-sektor unggulan

- Mengembangkan kawasan perbatasan sebagai ”beranda depan” negara dan pintu gerbang internasional yang menganut keserasian prinsip-prinsip ekonomi (Prosperity) serta pertahanan dan keamanan (Security).

- Mengembangkan keterkaitan ekonomi antar daerah melalui pengembangan sistem jaringan transportasi yang mencakup sistem jaringan jalan, rel, pelabuhan laut, dan bandar udara yang melayani pengembangan ekonomi kawasan andalan dan kota-kota, sehingga terwujud struktur ruang wilayah nasional yang utuh dan kuat dalam kerangka negara NKRI.

- Mengembangkan dukungan sumberdaya air
untuk dapat mengelola pembangunan ekonomi wilayah secara efisien dan efektif, diperlukan strategi pendayagunaan penataan ruang yang senada dengan semangat otonomi daerah yang disusun dengan memperhatikan faktor-faktor berikut :

- Keterpaduan yang bersifat lintas sektoral dan lintas wilayah dalam konteks pengembangan kawasan pesisir sehingga tercipta konsistensi pengelolaan pembangunan sektor dan wilayah terhadap rencana tata ruang kawasan pesisir.

- Pendekatan bottom-up atau mengedepankan peran masyarakat (participatory planning process) dalam pelaksanaan pembangunan kawasan pesisir yang transparan dan accountable agar lebih akomodatif terhadap berbagai masukan dan aspirasi seluruh stakeholders dalam pelaksanaan pembangunan.

- Kerjasama antar wilayah (antar propinsi, kabupaten maupun kota-kota pantai, antara kawasan perkotaan dengan perdesaan, serta antara kawasan hulu dan hilir) sehingga tercipta sinergi pembangunan kawasan pesisir dengan memperhatikan inisiatif, potensi dan keunggulan lokal, sekaligus reduksi potensi konflik lintas wilayah

- Penegakan hukum yang konsisten dan konsekuen – baik PP, Keppres, maupun Perda - untuk menghindari kepentingan sepihak dan untuk terlaksananya role sharing yang ‘seimbang’ antar unsur-unsur stakeholders. Dalam hal ini instrument pengaturan bagi wilayah pesisir perlu dirumuskan sebagai turunan dan bagian yang tidak terpisahkan dari UU 24/1992 tentang Penataan Ruang.
Strategi dan perencanaan pembangunan ekonomi indonesia di masa yang akan datang mengacu pada Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) mengamanatkan agar pembangunan wilayah Indonesia dapat dilaksanakan secara seimbang danserasi antara dimensi pertumbuhan dengan dimensi pemerataan, antara pengembangan Kawasan Barat dengan Kawasan Timur Indonesia, serta antara kawasan perkotaan dengan kawasan perdesaan. Hal ini dimaksudkan agar kesenjangan pembangunan antar wilayah dapat segera teratasi melalui pembangunan yang terencana dengan matang, sistematis, dan bertahap.

Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional yang terpadu, terarah dan holistik, maka pendekatan pengembangan wilayah untuk pembangunan nasional ditempuh dengan instrumen penataan ruang, yang terdiri dari perencanaan, pembangunan (pemanfaatan ruang) dan pengendalian pemanfaatan ruang. Rencana Tata Ruang merupakan landasan ataupun acuan kebijakan dan strategi pembangunan bagi sektor-sektor maupun wilayah-wilayah yang berkepentingan agar terjadi kesatuan penanganan yang sinergis sekaligus mengurangi potensi konflik lintas wilayah dan lintas sektoral.